Senin, 17 Maret 2014

memahami nurani diri sendiri di jaman akhir

Di sudut ruang sepi,,,mencoba menelaah jaman yang makin tua dan imam yang dipertaruhkan. teringkat akan sang pujangga dari jawa dengan syairnya yang fenomenal....dialah ronggawarsito, yang coba menelaah perkembangan jaman jauh didepannya. coba baca syair ini : 
Mengalami jaman gila sukar sulit (dalam) akal ikhtiar Turut gila tidak tahan kalau tak turut menjalaninya tidak kebagian milik kelaparanlah akhirnya Takdir kehendak Allah sebahagia-bahagianya yang lupa lebih berbahagia yang sadar serta waspada”. 
syair diatas layaknya seorang guru memberikan "ancer-ancer" murid dan pada anak cucunya yang akan lahir 400 thn setelahnya,,,iyah era sekarang , manusia gila akan harta, tahta/jabatan dan memuaskan nafsu semata. jiwa-jiwa umat sekarang tergadai dengan gaya hedonisme. manusia tak peduli lagi dengan adab, tata krama bahkan aturan agama, yang terpikir hanya kesenangan yang membutakan jiwa dan raga. terkait syair diatas tentang " kalau tak turut menjalaninya maka tidak kebagian milik " sungguh saat ini itu nyata dalam keseharian kita, tak ubahnya ada orang yang miskin harta dan iman berkata "mencari rejeki haram aja sulit apalagi yang halal " , maka manusia yang lupa akan fitrahnya sebagai hamba Allah yang nantinya setiap perbuatan ada balasan surga dan neraka, mereka berbuat apa saja untuk mendapat harta yang berlimpah. Manusia lemah iman menjadikan dunia fana ini untuk memperturutkan hawa nafsu, dan bermain-main dengan takdir, bacalah ayat ini kawan Firman Allah dalam Surah Al Hadiid ayat 20: kehidupan Dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu”.
          kita saksikan dimedia korupsi bukan lagi dalam hitungan jutaan,tapi milyaran bahkan trilyunan, manusia lemah iman tak henti-hentinya memupuk harta meski kadang dengan merampok uang rakyat,padahal jelas dalam firman Allah mengingatkan pada manusia (An-Nisa’: 29)“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perniagaan yang dilakukan dengan cara suka sama suka di antara kamu, dan jangan kalian membunuh bangsamu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”ayat tersebut tidak terbaca dan seolah tidak pernah ada, sungguh sekarang manusia lemah iman sibuk dengan dunia fana hingga lupa akan alam yang abadi. kawan nabi pernah bersabda ,Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengutuk si penyuap dan yang menerima suap.” (Abu ‘Isa menyatakan hadits ini Hasan Shahih). waspadalah kawan,,,ketika hukum islam akan tegak, maka pencuri/koruptor hukumannya adalah potong tangan,,,Surat Al- maidah ayat 38-39. Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. mari waspada kawan , kita hati2 "sadar dan waspada" perhatikan dari mana kita mendapat rejeki dan membelanjakannya.

Minggu, 16 Maret 2014

NYAWA MELAYANG DI JALAN BERANJAU



untuk mempersempit pilihanan maka pilih antara dua tokoh ini


Ir. H. Joko Widodo (lahir di Surakarta, 21 Juni 1961; umur 52 tahun), atau yang lebih akrab dipanggil Jokowi, adalah Gubernur DKI Jakartaterhitung sejak tanggal 15 Oktober 2012. Ia merupakan gubernur ke-16 yang memimpin ibu kota Indonesia.
Sebelumnya, Jokowi menjabat Wali Kota Surakarta (Solo) selama dua periode, 2005-2010 dan 2010-2015, namun baru 2 tahun menjalani periode keduanya, ia mendapat amanat dari warga Jakarta untuk memimpin Ibukota Negara. Dalam masa jabatannya di Solo, ia didampingi F.X. Hadi Rudyatmo sebagai wakil walikota. Ia dicalonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pada 14 Maret 2014 saat berada di Rumah Pitung, Marunda, Jakarta Utara, ia mendeklarasikan diri sebagai calon presiden untuk pemilihan umum presiden Indonesia 2014[5] Ia mendapatkan mandat dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk menjadi capres dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Prabowo Subianto

TahunJabatan
1976  Komandan Peleton Para Komando Group-1 Kopassandha
1977  Komandan Kompi Para Komando Group-1 Kopassandha
1983-1985  Wakil Komandan Detasemen–81 Kopassus
1985-1987  Wakil Komandan Batalyon Infanteri Lintas Udara 328 Kostrad
1987-1991  Komandan Batalyon Infanteri Lintas Udara 328 Kostrad
1991-1993  Kepala Staf Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kostrad
1993-1994  Komandan Group-3/Pusat Pendidikan Pasukan Khusus
1994  Wakil Komandan Komando Pasukan Khusus
1995-1996  Komandan Komando Pasukan Khusus
1996-1998  Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus
1998  Panglima Komando Cadangan Strategi TNI Angkatan Darat
1998  Komandan Sekolah Staf Dan Komando ABRI 1998
Penghargaan
  Bintang Kartika Eka Paksi Nararya
  Satyalancana Kesetiaan XVI
  Satyalancana Seroja Ulangan–III
  Satyalancana Raksaka Dharma
  Satyalancana Dwija Sistha
  Satyalancana Wira Karya
  The First Class The Padin Medal Ops Honor
  Bintang Yudha Dharma Nararya

LANDASAN HUKUM PEMILU TAHUN 2014

UNDANG UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
n  Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E, Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 UNDANG UNDANG
n  Undang Undang No.2 Tahun 2011 Tentang: Partai Politik.
n  Undang Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang: Penyelenggara Pemilihan Umum.
n  Undang Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang: Pemiilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
n  Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 01 Tahun 2012 tentang Kode Etik Peneyelenggara Pemilihan Umum
n  Peraturan KPU No. 1 2010 Tentang: Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
n  Peraturan KPU No. 6 Tahun 2013 Tentang: Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.
n  Peraturan KPU No. 7 2012 Tentang: tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.
n  Peraturan KPU No. 10 2013 Tentang: Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
n  Peraturan KPU No. 12 Tahun 2013 Tentang: Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014.

Sumber: Peraturan KPU No. 12 Tahun 2013 : Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014.

Jumat, 14 Maret 2014

HP TELANJANG


HP adalah salah satu cipta karya manusia di era modern yang amat canggih, alat eletronik ini seolah membuat jarak dan ruang tiada lagi didunia. kecangihan HP juga makin mencenggankan,,,dari hanya bisa sms, telp, berfoto menyimpan dan meng-upload hingga menentukan letak seseorang berada dan lain sebagainya. Tak ubahnya manusia membutuhkan makan,,,maka tanpa memiliki HP manusia serasa masih lapar. ada pepatah lebih baik ketinggalan dompet dari pada ketinggalan HP. namun demikian dengan perkembangan teknologi yang canggih ini tidak dibarengi dengan kuatnya iman, layaknya materi atom pertama kali ditemukan bukan untuk perang, maka HP pun kini beralih fungsi sebagai media pengekspresian diri yang tidak lazim karena bukan lagi hanya alat komunikasi lebih pada kegiatan yang bersifat sangat - sangat pribadi.

Dibeberapa media elektronik dan media cetak, tidak hentinya kita mendengar khasus pornografi dan porno aksi yang selalu jadi topik bahasan. khasus yang sekarang lagi heboh adalah baru - baru ini seperti berita yang dilansir oleh media elektronik :

Dipublikasikan pada 14 Mar 2014
Video mesum seorang ustad berinisial SS yang merupakan tokoh agama di Bogor beredar. Kejadian ini langsung menggegerkan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor mengingat sosok yang ada dalam video tersebut dikenal masyarakat bergelar kiai haji.

Video yang berdurasi 6 menit 36 detik itu diperankan oleh tiga orang satu orang pria dan dua orang wanita. Informasi yang diperoleh merdeka.com, Kamis (13/3), pemeran pria tersebut memiliki jabatan strategis di sejumlah organisasi non pemerintahan seperti Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Bogor, Paguyuban Mubaligh Bogor, dan sebuah pesantren di Cisarua, serta pengurus MUI Kabupaten Bogor.

Dalam video tersebut pria yang mirip SS itu kondisinya bugil dengan posisi terlentang, sedangkan satu wanita berinisial T (diduga sebagai guru) setengah telanjang. Sedangkan satu wanita lagi berinisial R (juga diduga sebagai guru) terlihat di sampingnya masih mengenakan pakaian dalam.

Setelah itu, mereka bergantian berhubungan badan layaknya suami istri dengan posisi wanita di atas. Diduga aksi tersebut dilakukan di salah satu kamar vila di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.

inilah ironi sebuah peradaban yang makin maju,,,teknologi tidak tepat guna terjadi. pornografi yang di rekam lewat hp jamak terjadi dilingkungan kita dari mahasiswa, siswa sma dan smp bahkan anak sd sering kita dengar atau saksikan sendiri. maka marilah kita bercermin mulai dari kita sendiri,,,lalu tebarkan iman pada lingkungan kita , hingga tidak terjadi adzab yang menyeluruh bagi umat, tidak kepada yang dholim atau berbuat maksiat saja, tapi kepada semua mahkluk yang membiarkan kerusakan moral ini terjadi. 
  • “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya nikmat, dari azab yang datang tiba-tiba, berubahnya keselamatan yang diberikan oleh-Mu dan dari semua kemurkaan-Mu. ”(HR. Muslim).
amin...

ujian nasional


Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menyebutkan ada empat dasar hukum yang menjadi dasar pelaksanaan UN tahun ini. Pertama, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketiga, lanjut Mendikbud, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional. Keempat, Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013/2014. Peserta Ujian Nasional Sebanyak 6.939.605 Pelajar. Ujian Nasional (2014) akan mulai akan dilaksanakan pada pertengahan April nanti (untuk kategori SMA dan sederajat), dan bulan Mei untuk SMP dan SD. UN kali ini diikuti oleh 6.939.605 siswa. Tak seperti tahun sebelumnya, untuk kelulusan ada perbedaan pada komposisi nilai sekolah. Kemendikbud menggelar UN untuk mengukur standar nasional dengan komposisi 60:40 (UN:nilai sekolah). Proporsi 60 persen untuk UN dan 40 persen untuk nilai sekolah dimaksudnya agar nilai UN tidak semata-mata menjadi patokan akhir kelulusan. Artinya, nilai sekolah selama kegiatan belajar mengajar di tahun sebelumnya juga menjadi acuan dalam menilai kelulusan siswa. Dengan ini maka dapat dipastikan tingkat kelulusan siswa akan lebih meningkat jika dibanding saat hanya ditentukan oleh nilai UN saja. Selain itu, dengan dimasukkan 40 nilai sekolah ke dalam standar kelulusan UN, maka siswa akan dibuat tidak hanya fokus pada mata pelajaran yang diujikan di UN saja, melainkan semua mata pelajaran. Jadwal UN tahun pelajaran 2013/2014 untuk tingkat SMA/MA, SMK/MAK, dan SMALB dilaksanakan pada 14-16 April 2014. Untuk UN SMP, MTs, dan SMPLB dilaksanakan pada tanggal 5-8 Mei 2014.

Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013/2014
SMA/MA, SMK/MAK, dan SMALB14-16 April 201422-24 April 2014(Susulan)
Program Paket C(IPA/IPS/Kejuruan)Periode IPeriode II14-16 April 201419-22 Agustus 2014
SMP, MTs, dan SMPLB5-8 Mei 201412-16 Mei 2014(Susulan)
Paket B/WusthaPeriode IPeriode II5-7 Mei 201419-21 Agustus 2014